Artikel Najis Ma'fu lorong kamar mandi

MA’FUNYA NAJIS LORONG KAMAR MANDI DAN TOILET MASJID ATAU SEMISALNYA
Achmad muchorozin
Ma’had ‘aly assyamsuriyah Tuban
Emal : kangjien98@gmail.com

PENDAHULUAN
Dalam agama islam yang mana adalah agama yang benar di sisi Alah seperti yang diterangkan dalam QS Ali Imron :19 إنّ الدين عند الله الإسلام   “ Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah agama islam” tersebut ada adab-adab dan tata cara tersendiri untuk mendekatkan diri kepeda Allah, termasuk yang diwajibkan dalam islam adalah mendirikan sholat maktubat lima waktu. Sedangkan salah satu sarat sahnya adalah suci dari hadast, baik hadast kecil maupun hadast besar dan suci pula tempat, pakaian, juga badanya dari najis. Karena Allah mencintai orang-orang yang bersuci, seperti dalam firman-Nya QS Al baqoroh : 222
إن الله يحب التوّبين و يحب المتطهرين “ sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertubat dan yang bersuci”. Maka seyogyna seorang muslim harus mengetahui masalah-masalah najis dan tata cara mensucikanya. Dan penjelasan masalah najis sudah banyak diterangkan dalam kitab-kitab salaf oleh para ulama’, termasuknya adalah najis yang dimaafkan dan tidak dimaafkan dan sebagainya.

ISI DAN PEMBAHASAN
Kitab qutul habib al ghorib menerangkan, Najis menurut bahasa arab adalah sesuatu yang menjijikkan meskipun dari perkara yang suci, sedangkan menurut syara’ fiqih adalah sesuatu yang menjijikkan yang mencegah sahnya sholat yang sekiranya tidak ada rukhsoh (keringanan). Sebagian ulama’ yaitu Imam Nawawi rodiyallohu anhu mendefinisikan najis dengan definisi lain dengan mengikuti sebuah ungkapan  yaitu setiap perkara yang haram memperolehnya baik dalam segi memakan, meminum atau yang lain sebagainya dalam kondisi biasa-biasa beserta mudahnya membedakan . Macam – macam najis diurutkan dari tingkatanya ada 3 yaitu :
1. Najis mukhofafah ( ringan)
2. Najis mutawassithoh (sedang)
3. Najis mugholadhoh ( berat )
Sedangkan cara mensucikanya adalah apabila najisnya bisa dilihat dengan mata yang mana najis ini dinamakan najis ainiyah, maka najisnya harus dihilangkan beserta harus hilang semua sifat-sifatnya najis yang meliputi rasa, warna dan baunya kemudian disucikan menggunakan air, kecuali najis yang mugholadhoh, maka dengan membasuhya tujuh kali yang salah satunya dicampuri dengan debu. Dan apabila najisnya tidak bisa dilihat atau yang dinamakan najis hukmiyah maka caranya cukup mengalirkan air yang suci di atas najis tersebut.
Membahas najis tentunya harus megetahui perkara-perkara yang najis, yang sebagianya adalah seperti yang dikatakan oleh Abu suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfihani yang bermadhab syafi’i dalam kitab ghoyatul ihtishor yang mashur dalam pesantren dengan sebutan kitab taqrib, yaitu setiap perkara yang cair/lembek yang keluar dari qubul dan dubur itu menajiskan kecuali sperma  manusia atau hewan yang selain anjing dan babi. Tentunya sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur itu tidak bisa dihindari bahkan sampai tidak bisa ditahan, apalagi kalau sudah diujung, Karena itu termasuk hajat yang harus dilaksanakan. Tidak lepas dari itu, terdapat banyak kamar khusus yang dinamakan toilet  yang disediakan di tempat-tempat  umum seperti di masjid, mushola, pondok pesantren dan lain-lain sebagainya. Tentu saja terdapat banyak orang yang kurang memperhatikan dalam menjaga kesucian dirinya dari najis-najis yang berada dalam toilet-toilet umum entah karena tidak tau ataupun acuh terhadapnya dan sedikit sekali orang-orang yang paham tentang masalah ini. Lantas bagaimana hukum-hukum melewati lorong-lorong kamar mandi/toilet umum yang tentunya setelah menginjak-injak bekas najis yang berada di dalam kamar mandi tersebut, yang tentunya terdapat banyak dari golongan dari orang-rang yang memperhatikan masalah ini dan tidak, najiskah ?. 
Selama tidak menginjak benda yang najis maka hukum kenajisanya dimaafkan yakni tidak mencegah kesahanya sholat, seperti yang diungkapkan dalam ta’bir busyrol karim yaitu: 
ويعفى عن طين الشارع اي محل المرر وإن لم يكن شارعا كدهليز حمام و ما حول الفساقي المتيقن نجاسته ولو بمغلظ وإن مشى حافيا وإن كانت برجليه رطوبة  وفي غير وقت مطر و كطينه ماؤه لعسر تجنبها. وخرج بالطين عين النجاسة وإن عم الطريق عند (حج) 101 .
Artinya : “Dimaafkan tanahliat  jalan, yakni tempat lewat, meskipun bukan jalan seperti pelataran kamar mandi dan tempat di sekitar pancuran air yang diyakini kenajisanya, walaupun tanah liatnya tebal, walaupun berjalan tanpa alas kaki, dan kakinya basah meskipun tidak pada waktu  musim hujan, begitupula seperti tanah liat yaitu airnya tanah liat, karena sulitnya menjauhinya. Dan dikecualikan dari tanah liat yaitu benda najis, meskipun merata pada jalan” menurut Imam Ibnu Hajar  .
Maka lorong-lorong toilet yang berada di tempat-tempat umum itu najisnya ma’fu karena sulit menjaganya, selama tidak meninjak bendanya yang najis, maka apabila menginjak benda yang najis menjadi menajiskan dan harus disucikan. Alasan ma’fu karena mendapatkan rukhsoh (keringanan) di dalamya dengan mengikuti qo’idah fiqih المشقة تجلب اتيسير  “kesukaran itu menrik kemudahan”  dengan bertendensi pada ayat يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر  “ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Dalam qoidah ini ada beberapa sebab rukhsoh (keringanan), seperti keterangan pada nadhom faro’idul baiyah:
واعلم بأنّ سبب التخفيف  ≠  فى الشرع سبعة بلا توقيف
وذلك الإكــراه و النسيــــان ≠   فالجهل و العسر كما أبانوا
و سفـر ومـرض و نـقص    ≠    فهذه السـبعة فيـما نصـوا 
Sebab-sebab keringanan dalam syara’ ada tujuh yaitu:
1. Dipaksa
2. Lupa
3. Jahlu (tidak mengerti)
4. Sulit
5. Bepergian
6. Sakit 
7. Sifat kurang
Maka dalam masalah ma’fu  najisnya toilet umum dikarenakan ada ruhsoh yang disebabkan sulit menjaga dari banyaknya orang yang bermacam-macam kepahaman.


KESIMPULAN
Jadi setiap perkara najis yang sulit untuk dihindari itu hukumnya ma’fu/dimaafkan, ada keringanan yang disebabkan sulit menjaga yang mana termasuk salah satu perkara yang menyebabkan mendapat rukhsoh. Dan dalam masalah toilet umum yang berada di masji-masjid, mushola, pondok pesantren atau yang lainya apabila lantainya sambung dengan lantai masjid hendakna dibuatkan kolam yang memuat air dua qullah, supaya sebelum memasuki masjid kakinya benar-benar suci.

DAFTAR RUJUKAN
Muhammad nawawi bin umar, Qutul habib nurul huda 37
Abu suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfihani ,Taqrib al haromain 13
Sa’id Muhammad bib ba’asyin, Busyrol karim al haromain juz 1 hal 101
Abu bakar al ahdaly al yamany, Nadom faroidul bahiyah.



Biografi penulis,
Achmad Muchorozin kelahiran Tuban juni 1993 kuliah di Ma’had aly assamsuriyah Pekuwon, lulusan SD karangtinoto II, Mts al ma’arif Rengel, SMA tarbiyatul ulum pekuwon, dan mengabdi di Ponpes Tarbiyatul ulum Pekuwon Rengel Tuban, pernah menjadi seksi perlengkapan dan kebersihan, menjadi seksi ma’arif/pendidikan mulai 2015-2019, dan seksi dokumentasi pertama pada tahun 2018 dan mulai tahun 2020 dan menjadi ketua II ponpes tarbiyatul ulum, dan masih aktif sebagai staf di pdf muhadloroh assyamsuriyah pekuwon dari tahun 2016. Artikel pertama ma’funya lorong kamar mandi masjid dan semisalnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Idhotun nasyiin bag 2