Artikel Zakat melalui Imam

 MENGELUARKAN ZAKAT MELALUI IMAM LEBIH UTAMA


Achmad muchorozin

Mahasantri semester II

Ma’had ‘aly assyamsuriyah

Pekuwon, Rengel, Tuban

Emal : kangjien98@gmail.com


PENDAHULUAN

Bismillahirrohanirrohiim, termasuk salah satu dari rukun islam adalah mengeluarkan zakat yakni perkara wajib yang sudah diketahui secara pasti oleh setiap orang yang beriman tanpa ada kesamaran, perselisihan, dan perdebatan, firman Allah dalam Qs At Taubah:103 

خذ من اموٰلهم صدقة تطهّركم وتزكيهم بها وصلِّ عليهم

“Ambilah  (Muhammad) zakat dari harta mereka  guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah muntuk mereka”

Dan dalam QS Al baqoroh: 110 

وأقيموا الصلوٰة وءاتوا الزكوٰة  “Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat”. Dan dalam hadist riwayat Imam Bukhori dan Muslim dalam kitab Arbain nawawi karangan Imam Nawawi diterangkan

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله الا الله وأن محمدا رسول  الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان. (رواه البخاري والمسلم).

“Diriwayatkan dari Abi Abdurrohman yaitu Abdulloh bin Umar bin Khotob rodliyallahu anhuma berkata: saya telah mendengarkan rosulullah bersabda islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, haji baitullah, dan puasa Ramadan” (H.R. Bukhori dan Muslim). Maka barang siapa yang mengingkari hukum wajibnya zakat maka dihukumi kafir. Dan dalam tulisan ini akan membahas sedikit tentang zakat, cara yang utama untuk mengeluarkanya.


ISI DAN PEMBAHASAN

Dalam kitab-kitab fiqih diterangkan, zakat secara bahasa adalah annama’ yakni berkembang, dan secara syara’ adalah nama untuk harta yang husus, yang diambil dari harta yang husus atas cara yang husus, dan didistribusian kepada golongan-golongan yang husus. Maka hendaknya sebagai muslim, sebelum mengeluarkan zakat harus mengetahui golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat, supaya harta zakatnya bisa sah secara tuntutan syara’ . maka untuk mengetahui golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat Allah berfirman dalam Qs At Taubah: 60 

انما الصدقٰـت للفقراء والمسٰـكين والعٰـملين عليها والمؤلّفة قلوبهم وفى الرقاب والغٰـرمين وفى سبيل الله وابن السبيل

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang diluluhkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk orang yang berjihad di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan”

Dalam ayat tersebut para ulama’ fiqih mendefinisikan golongan-golongan orang yang berhak meneria zakat termasuk sebagainya adalah seperti yang diterangkan oleh Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim Assyafi’i dalam kitab fathal qoribnya yakni;

Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan yang mencukupi kebutuhanya,

Miskin adalah orang mempunyai harta dan penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhanya, seperti seseorang yang kebutuhanya sepuluh ribu tetapi yang dihasilkanya hanya lima ribu atau kurang darinya

Amil zakat adalah orang yang dipekerjakan oleh pemimpin untuk mengambil dan membagikan zakat

Orang yang diluluhkan hatinya (mualaf), orang yang baru masuk islam dan niatnya masih lemah dan hatinya diluluhkan dengan memberikanya zakat,

  Hamba sahaya yakni hamba sahaya yang mengakadi cicilan dengan tuanya dengan akad yang sah, 

Orang yang berhutang yaitu orang yang berhutang untuk mendamaikan dua golongan yang kontra,atau hutang untuk dirinya sendiri atau keluarganya dalam perekara yang mubah,

orang yang berjihad di jalan Allah yaknki orang-orang yang berperangan dalam memperjuangkan agama allah yang tidak tercatat namanya dalam daftar buku perang, 

dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan yaitu orang yang sedang perjalanan dari negaranya, dia mendapat bagian zakat dengan sarat dia membuutuhkan dan perjalananya tidak untuk maksiat. 

Dalam Qs At Taubah:103 dipahami bahwasanya Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil zakat, maka seorang yang hendak mengeluarkan zakat lebih baiknya diserahkan kepada Imam atau amil zakat supaya pembagian zakat bisa merata, karena dalam kaidah fiqih dijelaskan  (تصزف الامام منوط بالمصلحة) “tindakan keputusan imam ditangguhkan kepada kemaslahatan”  dan boleh juga diberikan langsung kepada mustahiq tetapi harus paham betul kriteria-kriteria mustahiq zakat seprti yang telah dijelaskan, dan dalam kitab kanzurroghibin Imam mahali menjelaskan;

(وله أن يؤدي بنفسه زكاة المال الباطن) وقد تقدم أنه النقد والعرض، وزيد عليهما هنا في الروضة کأصلها الركاز وزكاة الفطر (وكذا الظاهر) وهو الماشية والزرع والثمر والمعدن (على الجديد)، والقديم يجب دفع زكاته إلى الإمام وإن كان جائرا لنفاذ حكمه، ...... (وله) مع الأداء بنفسه في المالين (التوكيل) فيه (والصرف إلى الإمام) بنفسه أو وكيله (والأظهر أن الصرف إلى الإمام أفضل) من تفريقه بنفسه؛ لأنه أعرف بالمستحقين وأقدر على التفريق بينهم، والثاني تفريقه بنفسه أفضل؛لأنه بفعل نفسه أوثق، وهذا كما في الروضة و أصلها في المال الباطن، أما المال الظاهر فصرف زکاته إلى الإمام أفضل قطعة، وقيل على الخلاف وهو وجهان، وقيل قولان (إلا أن يكون جائرا) فتفريق المالك بنفسه أفضل من الصرف إليه

Artinya; Diperbolehkan dengan dirinya sendiri mengeluarkan zakat harta bathin yakni naqdu (emas dan perak) dan harta dagangan, dan dalam kitab roudloh seperti kitab asalnya roudloh menambahkan harta rikaz (rampasan perang) dan zakat fitrah, sama juga diperbolehkan dengan dirinya sendiri mengeluarkan zakat harta dhohir yakni hewan ternak, tanaman (makanan pokok), buah (anggur dan kurma), dan harta tabang menurut pendapat qoul jadid, dan menurut qoul qodim wajib mengeluarkan zakat kepada Imam meskipun imam zholim karena lolosnya keputusan hukumnya. Dan diperbolehkan pula serta dengan dirinya sendiri mengeluarkan zakat harta bathin dan dhohir dengan cara mewakilkan dan memberikan kepada imam atau wakilnya, menurut pendapat yang adhar bahwasanya pembagian oleh imam itu lebih utama dari pada dibagikan sendiri, karena imam lebih mengetahui golongan yang berhak menerima zakat dan lebih berkuasa dalam pemberian zakat, menurut pendapat kedua lebih baik dibagikan sendiri karena lebih meyakinkan, keutamaan yang membagi zakat adalah imam ini seperti keterangan dalam kitab roudloh dalam harta bathin, sedangkan dalam harta dhohir secara pasti lebih utama yang membagi adalah Imam, dikatakan ada perbedaan pendapat dalam hal ini, kecuali Imam dholim/ sewenang-wenang, maka lebih baik dikeluarkan sendiri.

Adapun terkait tentang pembahasan Imam, diterangkan dalam kitab takmilah al majmu’ syarh al muhadzdzab karya syaikh muhammad najib bin ibrahim bin ‘abdi ar rahman al muthi’i asy syafii

والمراد بالامام الرئيس الأعلى للدولة، والامامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة، والمراد بها الرياسة العامة في شئون الدين والدنيا. ويرى ابن حزم أن الامام إذا أطلق انصرف إلى الخليفة، أما إذا قيد انصرف إلى ما قيد به من إمام الصلاة وإمام الحديث وإمام القوم.

Dan yang dimaksud dengan Imam dalam pembahasan ini adalah kepala negara tertinggi dalam daulah, dan al imamah serta al khilafah dan imarotul mukminin adalah sinonim (memiliki arti yang serupa), yang mana artinya adalah kepemimpinan umum dalam perkara-perkara agama dan dunia. dan Imam Ibnu Hazm memandang bahwa sesungguhnya Imam jika dimutlakkan (disebut secara mutlak) maka maknanya adalah khalifah adapun jika diberi taqyid maka maknanya adalah sesuai dengan yang di-taqyidi tersebut, yaitu Imam Sholat, Imam Ahli Hadits, dan Imam suatu kaum.

Sedangkan amil zakat seperti yang telah diterangkan yaitu orang yang dipekerjakan oleh pemimpin (Imam) untuk mengambil dan membagikan zakat, maka statusnya bisa sebagai wakilnya Imam.

Dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memetakan bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).

2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)

3. Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS DAN LAZ.

Namun demikian, dari ketiga Pengelola Zakat tersebut, yang jelas-jelas diangkat oleh pemerintah hanya BAZNAS, sedangkan LAZ hanya diberi izin dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat hanya diakui. Sehingga keduanya tidak berstatus sebagai status amil syar’i.

 

KESIMPULAN

Jadi diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan dirinya sendiri atau mengeluarkan zakat lewat imam akan tetapi lebih baiknya mewakilkan kepada imam karena imam lebih mengetahui golongan yang berhak menerima zakat dan lebih berkuasa dalam mengatur pemberian zakat, maka hendaknya yang menjadi imam harus adil. Dan pemerintah segera melegalkan amil zakat yang masih dalam pengakuan.


DAFTAR RUJUKAN

Qs At Taubah:103

QS Al baqoroh: 110

Qs At Taubah: 60

Muhammad Nawawi bin Umar, Arbain nawawi

Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim assyafi’i,  fathal qoribnya haromain 31

Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Al Mahali  115

Muhammad Najib bin Ibrahim bin ‘Abdirrahman Al Muthi’i asy syafii al majmu’ juz 19 halaman 191


Biografi penulis,

Achmad Muchorozin kelahiran Tuban juni 1993 kuliah di Ma’had aly assamsuriyah Pekuwon, lulusan SD karangtinoto II, Mts al ma’arif Rengel, SMA tarbiyatul ulum pekuwon, dan mengabdi di Ponpes Tarbiyatul ulum Pekuwon Rengel Tuban, pernah menjadi seksi perlengkapan dan kebersihan, menjadi seksi ma’arif/pendidikan mulai 2015-2019, dan seksi dokumentasi pertama pada tahun 2018 dan mulai tahun 2020 dan menjadi ketua II ponpes tarbiyatul ulum, dan masih aktif sebagai staf di pdf muhadloroh assyamsuriyah pekuwon dari tahun 2016. Artikel pertama ma’funya lorong kamar mandi masjid dan semisalnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Idhotun nasyiin bag 2